Lingkup Pengawasan pelaksanaan pekerjaan Jalan dan Jembatan

Keberhasilan proyek dalam mencapai sasarannya adalah bagaimana pihak proyek menyelesaikan pekerjaan secara tepat mutu, waktu dan biaya serta dilaksanakan secara tertib administrasi. Guna memenuhi hal tersebut, pengawasan sebagai salah satu bagian dari pengendalian proyek memegang peranan sangat penting.




Pengawasan pelaksanaan pekerjaan meliputi :
  1. Pengawasan mutu 
  2. Pengawasan Waktu
  3. Pengawasan kuantitas 
1.    PENGAWASAN MUTU

Pengawasan  mutu  adalah  jaminan  bahwa  semua  pekerjaan  yang  memenuhi  syarat- syarat gambar spesifikasi dan dokumen lain.
Dengan  pemeriksaan  dan  pengujian  pekerjaan  kontraktor  secara  terus  menerus, pengguna jasa dapat diyakinkan bahwa pekerjaan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.

Tingkat kualitas yang dicapai sering dapat sebanding dengan jumlah usaha pengawasan direksi pekerjan dan stafnya. Kontraktor biasanya mencoba memenuhi persyaratan spesifikasi dan usaha minimal dan perlu bahwa konsultan pengawas beserta stafnya meyakinkan agar persyaratan tersebut benar-benar dipenuhi.
Fisik konstruksi dibangun berdasarkan rencana teknis yang dituangkan dalam bentuk standar spesifikasi teknis.
Dengan adanya standar spesifikasi mutu inilah maka semua pihak yang terlibat harus mematuhi apa yang ditetapkan dalam standar spesifikasi teknis.

Hasil dari pembangunan fisik konstruksi :
  • Produknya   nyata,   dapat   diukur   besarnya,   mutunya,   keamanannya   maupun kenyamanan pemakaiannya, dan nilai manfaatnya langsung dapat dirasakan.
  • Merupakan asset nyata, bersifat permanent, hal ini mengakibatkan apabila sudah selesai dikerjakan akan sangat sulit diubah, umpamanya diubah tentu memerlukan tambahan sumber daya dan waktu.
  • Pihak pelaksana (kontraktor) maupun konsultan supervisi tidak mudah berspekulasi untuk tidak memenuhi besarannya maupun mutunya yang sudah ditentukan dalam standar spesifikasi, apabila menyimpang akan mudah kelihatan dan ada resiko dibongkar untuk diganti yang benar.
  • Hasilnya mudah dilihat  dari laporan kemajuan pelaksanaan, karena semua  nyata dapat dibuktikan.
Pengawasan terhadap proyek dilakukan dengan cara pemeriksaan pengukuran dan pengujian, dan hal ini meliputi metode utama pengendalian kecakapan kerja serta kualitas dan pelaksanaan spesifikasi untuk konstruksi jalan dan jembatan serta pekerjaan pemeliharaan.

Maksud pengawasan mutu adalah untuk meyakinkan bahwa pekerjaan memenuhi persyaratan disain dan perencanaan yang cukup tinggi untuk penyelenggaraan pekerjaan yang dapat memuaskan (dan ekonomis) untuk memenuhi umur konstruksi yang disyaratkan.

Pemeriksaan serta pengujian yang teratur merupakan alat yang perlu untuk mencegah hasil yang tidak dapat diterima karena faktor-faktor seperti kecakapan kerja yang rendah, penggantian sumber material atau kualitas material yang rendah, ketidakcocokan atau ketidak   cukupan   peralatan,   serta   membiarkan   pekerjaan   lapangan   terlalu   lama manjadikan keadaan yang merugikan.

Pengawasan yang dilakukan pada lapangan proyek meliputi :
  • Dokumen kontrak
  • Jadual rencana kerja
  • Ketelitian pengukuran dan pematokan proyek
  • Pekerjaan menentukan lokasi, garis dan elevasi
  • Kelandaian dan kemiringan melintang jalan yang tepat
  • Koreksi dimensi dan elevasi yang tepat dari macam-macam konstruksi
  • Kecocokan unit produksi dan peralatan
  • Sumber material 
Pengawasan mutu juga perlu meyakinkan bahwa material-material yang diusulkan untuk dipergunakan sesuai dan memuaskan dan dapat memenuhi persyaratan spesifikasi. Material harus diperiksa dan diuji sebelum dipergunakan.

Pengendalian  kecakapan  kerja  dan  pelaksanaan  perlu  diyakini  agar  pekerjaan  yang sudah selesai dapat memenuhi desain dan standar konstruksi yang ditetapkan. Hal ini dimaksud untuk pemeriksaan serta pengujian pekerjaan yang dilaksanakan, termasuk :
  • Keadaan tanah serta daya dukung tanah untuk jalan dan struktur konstruksi lainnya.
  • Pemilihan  dan  keseragaman  material  yang  disediakan  dan  yang  dicampur  di lapangan.
  • Ketebalan lapis perkerasan dan pasangan pondasi.
  • Pemadatan dan kepadatan serta kekuatan yang diijinkan.
  • Suhu aspal dan perbandingan pemakaian.
  • Konsistensi dan kuat tekan beton.
  • Penerimaan berbagai campuran pekerjaan (job mix).

Pengendalian mutu kecakapan kerja menurut pengawasan yang berkelanjutan melalui pelaksanaan pekerjaan.
Pengawasan mutu dilengkapi dengan pengujian terhadap material alam maupun produk pabrik dan juga bahan-bahan olahan, misalnya :
  • Tanah
  • Agregat
  • Air
  • Semen
  • Baja
  • Aspal
  • Beton
  • Kayu
  • Campuran aspal

2.    PENGAWASAN WAKTU

Direksi pekerjaan bertanggung kawab atas ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan proyek. Oleh karena itu direksi pekerjaan setiap saat harus selalu mendorong dan maningkatkan semua unsur proyek selalu menepati jadwal kerja yang telah disepakati bersama dalam rapat pra-pelaksanaan.
Konsultan pengawas harus selalu mengontrol kemajuan pekerjaan kontraktor agar tepat waktu, tetapi pencapaian mutu dan volume pekerjaan harus juga diperhatikan.
Konsultan pengawas juga harus dapat menyampaikan laporan tepat waktu, sehingga direksi pekerjaan setiap saat bisa mengontrol dan mengendalikan kemajuan proyek.
Kemajuan dan ketepatan waktu dapat dikontrol dari proyek yang sudah disusun, baik berupa S-Curve, maupun Bar-Chart atau kombinasi keduanya.

Tetapi ketepatan waktu tidak hanya ditinjau dari segi teknis, tetapi juga dari segi administrasi. Jadi laporan teknis, laporan keuangan, dan pembayaran, surat-menyurat dan lain sebagainya juga harus diselesaikan sesuai jadwal

Jadwal  pelaksanaan  dimaksudkan  sebagai  dasar  bagi  (atau  para  pejabat  terkait  di atasnya), kontraktor dan konsultan pengawas untuk :
  • Memantau kemajuan pekerjaan kontraktor di lapangan
  • Menjadi rujukan bagi pembayaran eskalasi / de-eskalasi harga
  • Mendukung pengalokasian anggaran biaya
  • Mempertimbangkan  permintaan  tambahan  biaya  sebagai  akibat  dari  perubahan pekerjaan
  • Mendukung permintaan perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi
Garis besar jadwal pelaksanaan dipersiapkan oleh kontraktor sebagai bagian dari pengajuan penawaran pada waktu pelelangan  dengan mempertimbangkan 3 aspek yaitu aspek perencanaan, aspek analisa dan aspek pemilihan jenis / cara penjadwalan.

Untuk dapat menyiapkan jadwal pelaksanaan (construction schedule), maka ditinjau dari aspek perencanaan perlu dilakukan   penyiapan tatacara kerja   yang meliputi langkah- langkah sebagai berikut :
  • Melakukan penelaahan awal dokumen kontrak
  • Melakukan penelitian lapangan secara rinci untuk menguji lokasi,sumber daya yang tersedia dan menentukan tingkat kesulitan yang terkait pada pekerjaan yang akn dilaksanakan
  • Melakukan pengkajian Daftar Kuantitas secara rinci
  • Melakukan pengkajian Gambar Rencana secara rinci
  • Menguji Spesifikasi
  • Menguji Syarat-syarat Kontrak
  • Menganalisa pekerjaan yang diperlukan untuk setiap kegiatan
  • Menentukan urutan pekerjaan
  • Menentukan biaya proyek
Langkah-langkah di atas kemudian ditindaklanjuti dengan membuat analisa terhadap hal- hal berikut :
  1. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap kegiatan
  2. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan
  3. Urutan setiap kegiatan

3.    PENGAWASAN KUANTITAS

Pengawasan kuantitas   adalah usaha untuk meyakinkan kuantitas bahan, volume pekerjaan dan ketepatan ukuran hasil pekerjaan. Pada dokumen kontrak sudah tercantum volume masing-masing pekerjaan, yang cukup detail.

Dalam rapat pra-pelaksanaan dibicarakan dan disepakati bersama. Tetapi dalam proses pelaksanaan terjadi penambahan atau pengurangan volume pekerjaan berpengaruh pada perhitungan harga.

Tanggung jawab direksi pekerjaan dalam perubahan pekerjaan :
  • Direksi pekerjaan  dapat melakukan beberapa perubahan  atas  bentuk, mutu  atau volume pekerjaan atau bagian pekerjaan yang dianggap perlu atau dianggap lebih baik.
  • Perubahan-perubahan  pekerjaan  tidak  boleh  dilaksanakan  oleh  kontraktor  tanpa suatu perintah.
  • Perintah perubahan harus diberikan secara tertulis.
  • Petunjuk  tindakan  turun  tangan  suatu  perubahan  dipersiapkan  oleh  konsultan pengawas/direksi teknis bersama staf teknis proyek.
  • Perubahan  disain  harus  mendapatkan  persetujuan  &  pengesahan  tertulis  dari pengguna jasa.
  • Hal-hal  yang  harus  diketahui  oleh  direksi  pekerjaan  dalam  mengambil  keputusan pekerjaan tambah/kurang.
  • Harga pekerjaan tambah akan diperhitungkan berdasarkan harga satuan yang telah ditetapkan, sedang untuk pekerjaan yang tidak ada harga satuannya ditetapkan bersama.
  • Harga pekerjaan kurang akan diperhitungkan berdasarkan harga satuan seperti yang telah ditetapkan di dalam kontrak.
  • Pekerjaan  tambah/kurang  yang  diluar  ketentuan  dalam  kontrak,  diperhitungkan dengan harga satuan pekerjaan baru yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Direksi pekerjaan harus memahami volume dan harga pekerjaan, dari tiap jenis pekerjaan dari lampiran daftar kuantitas dan harga dalam dokumen kontrak.



Related : Lingkup Pengawasan pelaksanaan pekerjaan Jalan dan Jembatan

0 Komentar untuk "Lingkup Pengawasan pelaksanaan pekerjaan Jalan dan Jembatan"