Uraian Tugas Personil Konsultan Pengawas (Supervisi)

Kegiatan pengawasan sebagai bagian dari kegiatan pengendalian. Oleh sebab itu Penting untuk mengetahui Uraian Tugas Personil Konsultan Pengawas (Supervisi) masing-masing.


Konsultan Pengawas

Pengawasan  dapat  didefinisikan  sebagai  interaksi  langsung  antara  pelaku  kegiatan proyek untuk mencapai kinerja tujuan proyek. Proses ini berlangsung secara berkesinambungan dari waktu ke waktu guna mendapat keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan pelaksanaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Kegiatan pengawasan sebagai bagian dari kegiatan pengendalian,   bertujuan untuk memantau, menilai, mengevaluasi dan memberi saran perbaikan  agar kegiatan proyek mencapai sasaran yang telah ditentukan, atau dengan perkataan lain bermaksud mengarahkan kegiatan kearah sasaran yang dituju.


Daftar personil tenaga Konsultan Pengawas (Supervisi) di lapangan terdiri dari :
a.   Site Engineering (SE)
b.   Quality Engineer ( QE )
c.   Chief Insfektor (CI),
a.    Insfector
b.    Surveyor
c.    Lab. Technician

Tugas dan tanggung jawab masing-masing personil Konsultan Pengawas ( Supervisi ) di lapangan sebagai berikut :

Site Engineer (SE)
Tugas  dan  tanggung  jawab Site Engineer akan mencakup tapi  tidak  terbatas, hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan terutama sehubungan dengan : Inspeksi secara teratur ke paket pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan-perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.Pengertian yang benar tentang spesifikasi.Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan  kondisi lapangan.Metode  pengukuran  volume  pekerjaan yang benar  sesuai  dengan  pasal-pasal dalam Dokumen Kontrak tentang cara pengukuran dan pembayaran.Rincian teknis sehubungan dengan "Change Order" yang diperlukan.
  2. Membuat pernyataan penerimaan ("Acceptance") atau penolakan  ("Rejection") atas material  dan produk pekerjaan.
  3. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi kontraktor. Segera melaporkan kepada PPK apabila kemajuan pekerjaan  ternyata  mengalami keterlambatan lebih dari 15 % dari rencana. Membuat saran-saran  penanggulangan serta perbaikan.
  4. Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran pekerjaan, dan  secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan. 
  5. Menyusun Laporan Bulanan tentang kemajuan fisik dan finansial, serta  menyerahkannya kepada PPK.
  6. Menyusun Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan perhitungan,   sehubungan dengan usulan perubahan kontrak. 
  7. Mengecek & menandatangani Dokumen Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate).
  8. Mengecek dan menandatangani Dokumen-Dokumen tentang pengendalian mutu dan volume pekerjaan. 


Chief Inspector (CI)

Tugas utama Chief Inspector adalah terutama pengendalian kegiatan yang  berhubungan dengan  aspek desain, pengukuran volume bahan dan pekerjaan  sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan.

CI bertanggung jawab kepada SE dan akan bekerja sama dengan baik dengan Pejabat Pembuat Komitmen. Tugas dan tanggung jawab Chief Inspector mencakup :

  1. Melaksanakan pengawasan harian, agar pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sesuai dengan desain yang ditentukan. 
  2. Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi  yang  tercantum dalam  dokumen kontrak.
  3. Menyiapkan data terinci serta rekomendasi teknis sehubungan  dengan  variasi volume kontrak.
  4. Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan yang dihasilkan oleh  kontraktor, untuk dipakai sebagai dasar pembuatan pembayaran bulanan  (Monthly Certificate ). 
  5. Melaporkan segera kepada Site Engineer atau Pejabat Pembuat Komitmen  apabila ternyata pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya  volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
  6. Membuat catatan yang lengkap tentang pembayaran kepada kontraktor, sehingga tidak terjadi pembayaran berganda atau pembayaran lebih.
  7. Mengawasi dan membuat pengendalian pelaksanaan pekerjaan yang didasarkan kepada sistem pembayaran "Day Work".
  8. Memahami dan menguasai pasal-pasal dalam kontrak sehingga  dengan  tata  cara pengukuran dan pembayaran pekerjaan, semua pembayaran pekerjaan   kepada kontraktor betul-betul didasarkan kepada ketentuan yang tercantum.
  9. Membuat dan menghimpun semua data sehubungan dengan pengendalian pekerjaan.
  10. Memantau kemajuan fisik.
  11. Mengecek semua "As-built Drawing" yang  dibuat oleh kontraktor. 
  12. Melaksanakan pengarsipan surat-surat laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,  jadwal kemajuan pekerjaan, dll.
  13. Membantu Site Engineer dalam menyiapkan  data untuk "Final Payment".


Quality Engineer 

Tenaga Quality Engineer bertanggung jawab kepada Site Engineer dan berkedudukan di lokasi dimana kontraktor bekerja.

Bertanggung jawab terutama atas pengendalian mutu bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak.
Tugas dan tanggung jawab Quality Engineer mencakup, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Site Engineer, serta mengusahakan agar Site Engineer dan Pejabat Pembuat Komitmen selalu mendapat imformasi yang diperlukan sehubungan dengan pengendalian mutu.
  2. Melalukan pengawasan dan pemantauan ketat atas pengaturan personil dan peralatan laboratorium kontraktor agar melaksanakan pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan peralatan pengendalian mutu sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak.
  3. Melakukan pengawasan atas pemantauan atas pengaturan dan pengadaan peralatan laboratorium atau peralatan lain yang diperlukan.
  4. Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan serta segera memberikan laporan kepada Site Engineer setiap permasalahan serta segera memberikan laporan kepada Site Engineer setiap permasalah yang timbul sehubungan dengan pengendalian mutu bahan dan pekerjaan.
  5. Melakukan analisa semua test termasuk usulan komposisi campuran (Job Mix Formula) serta memberikan rekomendasi dan justifikasi teknis atas persetujuan dan penolakan usulan tersebut.
  6. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan kuat tekan beton yang dilakukan oleh kontraktor, sehingga jumlah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan.
  7. Menyerahkan kepada Site Engineer himpunan data bulanan pengendalian mutu paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya. Himpunan data harus mencakup semua data tes laboratorium dan lapangan secara jelas dan terinci.
  8. Memberi petunjuk kepada staf kontraktor agar semua teknisi laboratorium dan staf pengendali mutu mengenal dan memahami semua prosedur dan tata cara pelaksanaan tes sesuai dengan yang tercantum dalam specifikasi.
  9. Membantu dan bekerja sama dengan Direktorat Bina Program Jalan dan pengumpulan data sebagai dasar usaha peningkatan mutu pekerjaan. Usaha tersebut melaksanakan training dan latihan lapangan.


I n s p e c t o r

Tugas dan kewajiban Inspector adalah mencakup, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :

  1. Bertanggung jawab kepada Site Engineer/Chief Inspector untuk mengawasi kualitas konstruksi dan memastikan berdasarkan basis harian bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi, gambar-gambar kerja yang sudah disyahkan oleh Site Engineer.
  2. Mengawasi semua pengambilan contoh material dan pengadaan transportasi ke laboratorium untuk di tes, setelah pengetesan Inspector harus menginformasikan kepada kontraktor tentang hasil pengujian dan setiap perbaikan yang dibutuhkan.
  3. Membuat catatan harian tentang aktivitas kontraktor dan engineer dengan format laporan standard dan memberitahukan kontraktor secara tertulis terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukannya.
  4. Menggambar kemajuan harian yang dicapai kontraktor pada grafik (chart) yang telah disetujui.
  5. Membantu Site Engineer dalam membuat laporan dan serah terima sementara serta pemeriksaan kualitas dilapangan.
  6. Memonitor dan melaporkan setiap kejadian (kecelakaan, kebakaran, dan lain-lain) serta ketidak beresan di lapangan kepada Site Engineer.


Material / Lab. Technician

Tugas dan kewajiban Material/Lab.Technician adalah mencakup, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Site Engineer/Quality Engineer, serta mengusahakan agar Site Engineer dan Pejabat Pembuat Komitmen selalu mendapat informasi yang diperlukan dengan pengendalian mutu.
  2. Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas pengaturan personil dan peralatan laboratorium kontraktor, agar pelaksanaan pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan peralatan pengendalian mutu sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak.
  3. Melakukan pengawasan dan pemantauan atas pengaturan dan pengadaan peralatan Laboratorium atau peralatan lain yang diperlukan.
  4. Melakukan analisa semua hasil test, termasuk usulan komposisi campuran (Job Mix formula).
  5. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengujian Kuat tekan Beton yang dilakukan oleh kontraktor, sehingga  jumlah sesuai dengan  ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
  6. Menyerahkan kepada Site Engineer himpunan data bulanan pengendalian mutu paling lambat tanggal 2 bulan berikutnya.
  7. Memberi petunjuk kepada staf kontraktor, agar semua teknisi laboratorium dan staf pengendali mutu mengenal dan memahami semua prosedur dan tata cara pelaksanaan test sesuai dengan yang tercantum dalam specifikasi teknik.


S u r v e y o r

Tugas dan kewajiban Surveyor adalah mencakup, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Site Engineer/Chief Inspector, serta mengusahakan agar Site Engineer dan Pejabat Pembuat Komitmen selalu mendapat informasi yang diperlukan dengan pengendalian volume pekerjaan.
  2. Melaksanakan pengawasan harian, agar pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sesuai dengan desain dan volume yang ditentukan. 
  3. Melaksanakan dan mengawasi proses pengukuran dan pemetaan, baik itu untuk alinyemen Horizontal dan Vertikal ataupun Cross Section.
  4. Setiap   saat  mengikuti   petunjuk  teknis  dan  spesifikasi  yang  tercantum   dalam  dokumen kontrak. 
  5. Mengecek  dan mengukur volume  bahan dan pekerjaan yang dihasilkan oleh  kontraktor,  untuk  dipakai  sebagai dasar  pembuatan  pembayaran  bulanan  (Monthly Certificate). 
  6. Membantu Site Engineer dalam membuat laporan dan serah terima sementara serta pemeriksaan kualitas dilapangan.


Demikianlah penjelasan tentang Tugas dan Tanggung Jawab Konsultan Supervisi/pengawas di proyek Pemerintah.

Related : Uraian Tugas Personil Konsultan Pengawas (Supervisi)

1 Komentar untuk "Uraian Tugas Personil Konsultan Pengawas (Supervisi)"

Halo kak permisi, pertama sy mengucapkan terimakasih telah memberikan wawasan ilmu bidang konstruksi, selanjutnya sy sangat tertarik dan ingin sekali mendalami di konsultan pengawasan, mohon saran juga bimbingan nya kak. 🙏