Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi

Ada 3 Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Jenis Kontrak Konsultansi


Jenis Kontrak untuk Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri dari :

1)  Lumsum

Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan pekerjaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas.

Kontrak Lumsum pada Pengadaan Jasa Konsultansi digunakan misalnya konsultan manajemen, studi kelayakan, desain, penelitian/studi, kajian/telaahan, pedoman/petunjuk, evaluasi, produk  hukum, sertifikasi,  studi  pendahuluan, penilaian/appraisal.  Pekerjaan  Pra  Studi  Kelayakan,  Pekerjaan Studi Kelayakan termasuk konsep desain, Pekerjaan Detail Engineering Design (DED), manajemen proyek, layanan pengujian dan analisis teknis seperti investigasi kondisi struktur, investigasi kehancuran struktur, investigasi kegagalan struktur, testing struktur/bagian struktur, ahli litigasi/arbitrase layanan penyelesaian sengketa.

Dalam Kontrak Lumsum pembayaran dengan jumlah harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian biaya. Pembayaran berdasarkan produk/keluaran seperti laporan kajian, gambar desain atau berdasarkan hasil/tahapan pekerjaan yang dilaksanakan.

2)  Waktu Penugasan

Kontrak Waktu Penugasan merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.

Kontrak Waktu Penugasan dapat digunakan apabila:
  1. Ruang lingkup dan waktu pelaksanaan pekerjaan belum dapat ditetapkan;
  2. Ruang  lingkup  belum  dapat  didefinisikan  dengan  jelas  dan 

mungkin berubah secara substansial;
  1. Nilai akhir kontrak tergantung dengan lama waktu penugasan;
  2. Pekerjaan   yang   ruang   lingkupnya   kecil   dan/atau   jangka waktunya  pendek  dimana  kompensasi  cenderung  berbasis harga per jam, per hari, per minggu atau per bulan; atau
  3. Pekerjaan  yang  tidak  umum/spesialis  yang  membutuhkan keahlian khusus.

Dalam Kontrak Waktu Penugasan pembayaran terdiri atas biaya personel dan biaya non personel. Biaya personel dibayarkan berdasarkan   remunerasi   yang   pasti   dan   tetap   sesuai   yang tercantum dalam Kontrak untuk setiap satuan waktu penugasan. Biaya  non  personel    dapat  dibayarkan  secara  lumsum,  harga satuan, dan/atau penggantian biaya sesuai dengan yang dikeluarkan (at cost). Nilai akhir kontrak yang akan dibayarkan, tergantung lama/durasi waktu penugasan. Pembayaran dapat dilakukan berdasarkan periode waktu yang ditetapkan dalam Kontrak.

Kontrak Waktu Penugasan digunakan misalnya untuk pra studi kelayakan, pekerjaan studi kelayakan termasuk konsep desain, pekerjaan  Detail  Engineering  Design  (DED), manajemen kontrak, manajemen proyek, layanan pengujian dan analisis teknis seperti investigasi kondisi struktur, investigasi kehancuran struktur, investigasi kegagalan  struktur, testing struktur/bagian struktur, ahli litigasi/arbitrase layanan penyelesaian sengketa khususnya untuk proyek bernilai besar, pengawasan, penasihat, pendampingan, pengembangan sistem/aplikasi yang kompleks, monitoring, atau survei/pemetaan yang membutuhkan telaahan mendalam.

3)  Kontrak Payung

Kontrak Payung pada Jasa Konsultansi digunakan untuk mengikat Penyedia Jasa Konsultansi dalam periode waktu tertentu untuk menyediakan jasa, dimana waktunya belum dapat ditentukan.

Penyedia Jasa Konsultansi yang diikat dengan Kontrak Payung adalah Penyedia Jasa Konsultansi yang telah memenuhi/lulus persyaratan yang ditetapkan. Kontrak Payung digunakan misalnya untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dalam rangka penasihatan hukum,  penyiapan  proyek  strategis  nasional,    dan  penyiapan proyek dalam rangka kerjasama pemerintah dan badan usaha.

Related : Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi

0 Komentar untuk "Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi "