Metode Pengawasan Mutu Jalan dan Jembatan

Dalam pembangunan jalan dan jembatan, sebagai bagian dari pengendalian mutu, pengawasan mutu yang baik dapat sangat meningkatkan kinerja jalan dan jembatan, termasuk juga akan diperolehnya penghematan biaya sebagi akibat terhindarkannya pemborosan biaya sebagai akibat ditolaknya hasil pekerjaan.



Terdapat 2 fungsi utama pengawasan mutu berdasarkan kontrak, yaitu :

1.  Pengawasan Mutu Bahan

Pengawasan mutu bahan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa bahan-bahan yang dipakai oleh kontraktor, baik bahan dasar maupun bahan olahan, adalah cocok dan  memuaskan.  Ini  jelas  sangat  penting  bahwa  bahan-bahan  untuk  pengujian kualitas dilaksanakan dan dilaporkan dengan baik kepada direksi pekerjaan sebelum dan sesudah bahan-bahan itu dikerjakan.

2.  Pengawasan Mutu Pengerjaan (Atau Penerimaan)

Pengawasan mutu pengerjaan dilaksanakan untuk memastikan bahwa hasil pekerjaan dari Kontraktor memenuhi standar yang telah ditentukan. Hasil dari pekerjaan tersebut (seperti kadar aspal efektif, tingkat kepadatan, dll.) diperlukan oleh direksi pekerjaan untuk menentukan apakah pekerjaan itu diterima atau tidak.

Catatan penting yang perlu mendapat perhatian bagi 3 unsur proyek (Direksi pekerjaan – direksi teknis/konsultan pengawas – kontraktor) adalah : Hindari penolakan (rejection) pekerjaan setelah produk terpasang.  Untuk mengantisipasi hal ini  dapat  dilakukan tindakan-tindakan pencegahan, dengan komitmen dan kemauan bersama untuk menghasilkan mutu yang baik, seperti uraian lanjutan berikut ini.

Pengawasan mutu harus memastikan semua pengujian yang diperlukan menurut spesifikasi dilaksanakan secepat mungkin, semua keputusan / hasil dicatat dengan sempurna, disimpan, dan secepatnya akan diserahkan kepada penanggung jawab pengendalian mutu lapangan agar pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan spesifikasi dapat diketahui lebih dini.

Untuk mencapai tujuan di atas, petugas pengawasan mutu lapangan harus melaksanakan tugas berikut :
  1. Mengawasi  terus  menerus  teknisi  laboratorium  kontraktor  dalam  melaksanakan pengujian yang telah ditentukan, pengawasan pengambilan bahan contoh, ketelitian pengujian, pelaporan.
  2. Memberi petunjuk kepada staf kontraktor dimana contoh yang cocok harus diambil dan menentukan bahwa frekuensi pengambilan contoh dan pengujian adalah mencukupi dan memenuhi persyaratan frekuensi yang ditetapkan.
  3. Memastikan bahwa semua pengujian pada semua material dan pekerjaan lapangan telah dicatat dengan sempurna oleh teknisi laboratorium kontraktor kedalam laporan harian dan disimpan secara tersendiri, simpanan terpisah yang terdiri dari semua laporan-laporan dan hasil-hasil pengujian.
  4. Memastikan bahwa teknisi laboratorium kontraktor melaporkan hasil-hasil dari semua pengujian dengan menggunakan formulir laboratorium standar.
  5. Memastikan  bahwa  ringkasan  laporan  mingguan  untuk  semua  hasil  pengujian diserahkan kepada pengawas lapangan bersama dengan saran-saran mengenai diterima atau ditolaknya material atau pekerjaan, berdasarkan pada hasil pengujian dan pengamatan prosedur yang dilaksanakan oleh teknisi laboratorium kontraktor.
  6. Memastikan   bahwa   tiap   pengambilan   contoh   dan   pengujian   untuk   maksud mendapatkan pemeriksaan yang terpisah dari hasil pengujian yang disediakan oleh kontraktor dilaksanakan secara terpisah dari pekerjaan teknisi laboratorium kontraktor
Penanggung jawab pengawasan mutu harus memberi petunjuk kepada staf kontraktor dalam pengambilan contoh dan harus juga bekerja-sama dengan teknisi laboratorium kontraktor melakukan pengujian. Kontraktor bertanggung-jawab, di bawah ketetapan- ketetapan kontrak, untuk bekerja-sama dengan wakil yang diberi kuasa dari direksi pekerjaan dalam melaksanakan pengujian-pengujian yang ditentukan. Penanggung jawab pengawasan mutu tidak harus melakukan sendiri pekerjaan pengambilan bahan contoh atau  pengujian,  tetapi  secara  seksama  mengawasi  teknisi  laboratorium  kontraktor sewaktu mereka menjalankan pekerjaan. Penanggung jawab pengawas mutu lapangan harus melaporkan secepat mungkin jika terdapat :
  • Ketidak-cukupan jumlah pengujian yang telah dilakukan.
  • Prosedur pengambilan contoh yang digunakan adalah salah.
  • Prosedur pengujian yang digunakan adalah salah.
  • Alat-alat di laboratorium kontraktor dibawah standar yang  sepantasnya atau tidak mencukupi, atau tidak bekerja. 
  • Pencatatan atau pelaporan untuk hasil-hasil pengujian adalah salah atau dipalsukan dengan berbagai cara.


Related : Metode Pengawasan Mutu Jalan dan Jembatan

0 Komentar untuk "Metode Pengawasan Mutu Jalan dan Jembatan"